Permataindonesia.com – Perkembangan industri outsourcing di Indonesia belakangan ini semakin pesat dan semakin banyak agensi outsourcing yang semakin besar dan berpengalaman di bidangnya untuk bisa menjadi mitra terpercaya perusahaan klien.
Selama ini perusahaan outsourcing terkenal telah menyediakan lapangan pekerjaan di banyak bidang keterampilan dan telah membantu beragam perusahaan dalam hal penyediaan tenaga kerja alih daya.
Melihat sepak terjang banyak perusahaan outsourcing yang semakin besar dan berpengalaman serta banyak membantu perusahaan kliennya untuk maju, muncul kabar Badan Kepegawaian Negara kini melakukan terobosan dengan menggunakan pekerja alih daya.
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, tenaga honorer di Kementerian/Lembaga sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing, seperti satpam, supir, hingga tenaga administrasi. Namun, masih ada beberapa pos yang tetap diisi oleh non pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga mereka bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, di mana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti di DKI Jakarta diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.
Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.
Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.
Tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L) akan dihapus oleh pemerintah pada 2023 mendatang dan akan digantikan oleh pihak ketiga yakni pekerja outsourcing.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
Baca juga: Tips Memilih Mitra Outsourcing Yang Tepat
Memilih perusahaan outsourcing untuk dijadikan kerjasama tentu harus dengan jeli dan penuh pertimbangan, jangan sampai salah memilih mitra alih daya yang berujung pada buruknya sistem pelayanan dan penyediaan tenaga kerja outsourcing.
Dalam hal ini Permata Indonesia senantiasa siap menjadi mitra bisnis bagi organisasi atau lembaga apapun baik itu milik pemerintah maupun swasta dalam menyediakan tenaga kerja outsourcing yang berkualitas.
Permata Indonesia sebagai perusahaan outsourcing berpengalaman selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi kliennya dan para pekerja outsourcingnya.
Banyak kelebihan pada outsourcing Permata Indonesia, yakni pekerja outsourcing cepat dialokasikan, menyediakan pelatihan yang memadai, dan yang paling menguntungkan tidak ada pemotongan gaji karyawan.