
Paying Agent (Agen Pembayar) adalah pihak yang menerima perintah pembayaran dari suatu perusahaan yang bertransaksi dengan pihak lainnya. Jenis transaksi tersebut berbagai macam, antara lain pembayaran gaji, pembayaran jasa pihak ketiga, dan lain sebagainya. Agen pembayar bertindak sebagai perantara dan menerima imbal jasa untuk itu.
Umumnya perusahaan membutuhkan jasa ini apabila ada kesenjangan antara proses verifikasi keuangan internal dengan tuntutan kecepatan pembayaran, atau membutuhkan perantara pembayaran untuk alasan kepercayaan, dan sebagainya.
Ruang lingkup pekerjaan:
a. Transaksi terkait biaya tenaga kerja: pembayaran gaji, upah, honor, dan sebagainya.
b. Transaksi terkait biaya aktivasi penjualan: pembayaran sewa tempat, pembelian peralatan, dan sebagainya
c. Transaksi terkait biaya-biaya lainnya.